Belakangan koperasi terafiliasi Hanson, Hanson Mitra Mandiri, juga dilaporkan mengalami gagal bayar atas simpanan anggotanya. Analis OSO Sekuritas Sukarno Alatas berpendapat Hanson tak memiliki banyak opsi untuk melunasi utangnya. Jalan keluar yang paling memungkinkan adalah menjual aset. Sebab, Hanson akan sulit mendapatkan pendanaan dari
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia BEI memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa SPAB milik PT OSO Sekuritas Indonesia. Pencabutan SPAB itu terhitung sejak hari ini 5 Februari dari keterbukaan informasi, Jumat 5/2/2021, surat pengumuman pencabutan SPAB OSO Sekuritas itu diteken oleh Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang dan DirekturPencabutan keanggotaan bursa itu didasarkan atas ketentuan dan Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa. OSO Sekuritas Indonesia sebelumnya memang telah disuspensi pada 20 April 2020. Penyebabnya lantaran perusahaan efek itu tidak memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan MKBD.Berdasarkan kebijakan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan OJK ketentuan MKBD yang harus dipenuhi perusahaan sekuritas minimal Rp 25 juga Video Buka Perdagangan Saham 2020, Jokowi Bersyukur Kalahkan China[GambasVideo 20detik] das/fdl
Jakarta Alwi, seorang korban yang menaruh uangnya di PT Mahkota dan OSO Sekuritas Indonesia di akhir 2019, tidak dapat menarik modal yang disetorkannya. Apalagi bunga dan dividen yang dijanjikan. Atas gagal bayar Mahkota dan OSO Sekuritas, Alwi melaporkan dugaan pidana penipuan, penggelapan, perbankan dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh PT Mahkota dan OSO
Ilustrasi investasi di pasar saham Foto Mahardika Argha/ShutterstockPT Mahkota Jupiter Investama menahan pencairan investasi gadai saham repurchase agreement/repo yang dikeluarkan oleh PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata, yang jatuh tempo pada Januari 2020. Sebaliknya, investasi yang jatuh tempo Januari 2020 pun wajib ini pun membuat semua nasabah Mahkota Investama menjadi resah. Salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, total ada sekitar nasabah Mahkota Investama yang kini menunggu kejelasan nasib investasi mereka. Dari total nasabah tersebut, keseluruhan dana investasi yang dikelola Mahkota Investama ditaksir mencapai Rp 8 triliun. Nasabah tersebut mengatakan ia sudah berinvestasi pada perusahaan tersebut sejak 4 tahun lalu. Pada awalnya semua berjalan dengan lancar. Artinya setiap bulan Mahkota Investama memenuhi kewajibannya membayarkan bunga. Namun sejak November 2019 lalu, beberapa kejanggalan mulai dirasakan oleh nasabah.“Sejak November 2019 ada beberapa nasabah yang mengaku bunganya sudah tidak dibayar. Bunga saja belum dibayar. Punya saya, per Januari 2020 bunga dan yang jatuh tempo sudah gagal bayar,” cerita nasabah tersebut kepada kumparan, Kamis 27/2. Nasabah ini pun menceritakan awal mula dirinya tertarik berinvestasi. Empat tahun lalu, nasabah tersebut mengaku berinvestasi di OSO Sekuritas. Ia membeli produk investasi jenis Repo melalui sekuritas tersebut. Saat itu salah satu faktor yang membuat nasabah tersebut mempercayakan dananya adalah karena sekuritas ini milik Oesman Sapta Odang, Chairman OSO Group yang juga Ketua Umum Partai Hanura.“Saya percaya karena ada nama besar Pak OSO di situ,” Sapta Odang. Foto Iqbal Firdaus/kumparanOSO Sekuritas ini diketahui bekerjasama dengan Mahkota Properti Indo untuk mengelola Repo. Namun nasabah tersebut merasa janggal ketika pada November 2019 lalu, perseroan membentuk perusahaan baru bernama Mahkota Jupiter Investasi.“Jadi per November mereka membentuk Mahkota Jupiter Investasi. Belum terdaftar di OJK lho. Itu hanya kayak perusahaan cangkang. Mereka selama ini enggak pakai nama Mahkota Investama. Pakainya nama OSO. Mahkota Investama itu perusahaan baru, enggak terdaftar di OJK,” kejanggalan lain muncul saat PT OSO Sekuritas Indonesia menyatakan tidak lagi menjadi agen repo beberapa saham mulai 16 Desember tidak lagi menjadi agen repo saham PT Totalindo Eka Persada Tbk TOPS dan PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk IKAI dan instrumen lainnya yang diterbitkan oleh PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo OSO bukan lagi agen repo saham TMPI dan SUGI yang diterbitkan PT Bumi Sumber Swarna. Terakhir, OSO tak lagi menjadi agen repo saham ARMI, BALI, BTEK, HOME, KAEF, MABA, MYRX, POSA, RIMO, RODA, dan WSKT.“Lalu mereka bilang sekarang enggak pegang repo, dialihkan ke Magenta Sekuritas. Kenapa tiba-tiba dialihkan? Ada apa ini?” tanya nasabah kekhawatiran para nasabah cukup beralasan. Sebab uang yang mereka investasikan nilainya tidak sedikit. Nasabah tersebut mengaku memiliki lima portofolio investasi yang dibeli melalui OSO Sekuritas. Nilainya mencapai lebih dari Rp 3,5 miliar. Dari setiap produk investasi, nasabah tersebut mendapatkan bunga sebesar 10-12 persen. Kini nasabah tersebut berharap ada kejelasan soal uang investasinya. Termasuk juga kejelasan pembayaran bunga yang seharusnya dilakukan pihak Mahkota Investama setiap bulan.“Uang itu kan hasil kerja. Bunganya juga untuk kehidupan sehari-hari bayar sekolah anak,” ujarnya. Demi mengejar hak dan keadilan, nasabah tersebut mengaku telah menemui pihak Mahkota Investama untuk mendapatkan kejelasan. Namun hingga kini, perusahaan tersebut baru menjanjikan akan mencarikan skema yang cocok untuk pembayaran. Nasabah tersebut mengaku tak masalah jika jatuh tempo ditunda. Namun dengan syarat bahwa bunga tetap dibayarkan per bulan. Hal itu akan membuat nasabah akan merasa lebih aman. “Kami maunya langsung dibayar tapi kalau masalah likuiditas, kami mau dicicil asalkan masuk akal. Ada beberapa perusahaan yang gagal bayar, tapi bunga tetap dibayar. Kalau di OSO inikan enggak dibayar. Bunga enggak dibayar, jatuh tempo enggak dibayar. Uang Rp 8 triliun kemana? Masak bunga enggak sanggup bayar?” nasabah tersebut, kini ia dan ribuan nasabah lain masih menunggu itikad baik dari Mahkota Investama. Nasabah di Jakarta juga akan dijadwalkan bertemu dengan pihak Mahkota pada Sabtu pekan ini.
SUARA MERDEKA CYBERNEWS] - Kasus gagal bayar yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sekuritas ternyata memiliki implikasi yang sangat negatif terhadap perusahaan sekuritas yang lainnya. Kasus gagal bayar telah memicu penarikan dana investor yang ada di perusahaan- perusahaan sekuritas. "Meskipun jumlahnya belum material, namun kalau investornya melakukan penarikan dana secara terus menerus
Nasabah Narada keluhkan peran OJK dalam kasus Narada JAKARTA KM – Beredar video curhat korban Narada Aset Manajemen di Kanal Quotient TV. Salah seorang korban Narada bernama Freddy Soeprapto menceritakan awal mula masuk Narada. “Narada terdaftar di OJK, jadi saya pikir aman, dan demi mendukung perekonomian Indonesia saya tanam uang di Indonesia. Ada OJK mengawasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan rasa aman dan terjamin. Nyatanya kok OJK lepas tangan setelah Narada gagal bayar?” ungkap Freddy Hal ini dirasakan oleh ribuan korban lainnya. Label diawasi dan terdaftar di OJK’ bukanlah jaminan produk aman dan pengawasan OJK seperti bagaimana yang dilakukan sehingga banyak perusahaan keuangan gagal bayar? Ia mengatakan OJK bahkan dirasakan oleh banyak masyarakat terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggungjawab serta mencari solusi agar masyarakat memperoleh penyelesaian. Alhasil, kasus menggantung baik laporan ke OJK, PKPU di Pengadilan Niaga maupun Laporan kepolisian secara pidana tidak berjalan. “Dalam hal ini yang paling dirugikan adalah masyarakat yang menjadi korban, kami yang sedari awal percaya kepada OJK nyatanya harus dikecewakan,” ujar Freddy. Freddy menuturkan bahwa dirinya sudah mencoba berbagai cara dari mediasi dengan perusahaan, hingga melapor ke Polrestabes Surabaya, namun bahkan pihak kepolisian tidak mengindahkan laporannya selama ini, belum berhasil memperoleh kepastian hukum. “OJK juga sudah kami hubungi malah buang badan dan menyerahkan kembali ke Narada yang saat ini bahkan kantornya tutup. Kemana harus kami mengadu? Haruskah kami teriak-teriak histeris ke Kapolri baru laporan kami ditindaklanjuti? Kok begini amat hukum di Indonesia?” ujar Freddy dengan lirih. Video CURHAT Freddy ini bisa di tonton di Narada hanyalah salah satu dari investasi gagal bayar yang hingga saat ini kasusnya mandek di Kepolisian. Menurut sumber terpercaya, LQ Indonesia Lawfirm, kasus mandek lainnya di Polda Metro Jaya adalah PT Mahkota dan Oso Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto. Koperasi 5 Garuda, UOB Kayhian, Minnapadi dan Net 89. Sedangkan Yang mandek di Mabes Polri adalah Kresna Life dan Sekuritas, BSS dan Pracico. “Diduga mandeknya kasus investasi bodong adalah adanya kong kalikong antara oknum Polri dengan penjahat investasi bodong, apalagi kasus yang sudah 3 tahun di laporkan mandek. Itu sangat janggal mengingat kasus lainnya yang serupa dalam waktu 6 bulan sudah bisa rampung dan disidangkan,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, Kamis 11/5/2023. “POLRI wajib introspeksi jika mau dipercaya masyarakat dan segera merampungkan kasus Investasi bodong yang mandek ini,” tegasnya. Reporter Marss Editor redaksi
Viewbab BUSINESS A PBI at University of Brawijaya. Kinerja risiko-Kembali Obligasi Ditangguhkan Pinjam Bank T ia bab sebelum menjelajahi anatomi pasar utang tertekan,
JAKARTA - PT Oso Sekuritas bakal kembali melayani investor melakukan aktivitas manajemen investasi. Sekuritas ini sempat vakum selama dua tahun akibat kurang kondusifnya ekonomi selama masa pandemi mengalami penundaan dalam kegiatan manajemen investasi selama 2 tahun yang diakibatkan oleh buruknya dunia ekonomi, Oso Sekuritas segera mengaktifkan kegiatan operasional dalam melayani nasabah pelaku investasi di seluruh Oso Sekuritas Supri menegaskan pihaknya tengah berbenah dalam rangka pembukaan operasional dan juga kegiatan kantor manajemen investasi tersebut yang bercermin dari membaiknya iklim investasi di Indonesia pada 2022."Kami atas nama manajemen PT Oso Sekuritas Indonesia menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya terhadap dukungan dari seluruh nasabah Oso Sekuritas dalam antusiasme pembukaan operasional kegiatan manajemen investasi melalui Oso Sekuritas," ujarnya, Senin 17/1/2022. Supri menjelaskan 2022 merupakan tahun di mana Oso Sekuritas memaksimalkan pelayanan nasabah dan juga mengedepankan tagline "Saatnya Bekerja Kembali".Supri menekan, pihaknya tengah mengajukan 2 kandidat dalam mengisi posisi Direktur Utama dan Direktur Investasi untuk Oso Sekuritas yang akan melalui fit and proper test dan proses verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK.Baca JugaTegas! Bursa Cabut Izin OSO SekuritasAkuisisi Direstui, Mahakarya Artha Ganti Nama Jadi Stockbit Sekuritas DigitalAndi Ranto selaku calon Direktur Utama Oso Sekuritas yang akan melalui proses verifikasi di OJK melihat peluang investasi yang besar dan sehat di tahun 2022 sebagai calon Direktur Investasi menegaskan bahwa Oso Sekuritas segera beradaptasi ke investasi berbasis digital pada 2022. Hal tersebut akan dilakukan perusahaan demi menjangkau nasabah investasi dengan cepat dan Of Compliance Oso Sekuritas Edi menambahkan, pihaknya sudah membuka komunikasi dan juga konsultasi terkait berbagai pending matters yang diakibatkan oleh hancurnya pasar investasi dan juga pandemi pada dua tahun yang Of Legal dari PT Oso Sekuritas Indonesia Natalia Rusli menambahkan, dalam rangka pembukaan operasional bisnis manajemen investasi Oso Sekuritas, pihaknya tengah mengevaluasi persyaratan serta data yang dibutuhkan oleh OJK.“Hal tersebut dilakukan oleh perusahaan dalam mempercepat pembukaan operasional Oso Sekuritas dalam waktu yang dekat untuk segera melayani nasabah pelaku investasi,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Sejak20 April 2020 BEI menghentikan perdagangan suspensi OSO Sekuritas setelah pihak sekuritas tidak memenuhi syarat minimum modal kerja bersih disesuaikan MKBD. SHARE URL telah disalin. Perusahaan tersebut tak bisa bayar utang karena gagal saat investasi untuk meningkatkan produksi perkebunan. Awal 2020 OJK mencabut izin usaha PT
JAKARTA-Kejaksaan Agung Kejagung menyebut perusahaan manajer investasi PT OSO Manajemen Investasi diduga telah menerima aliran dana hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp521,1 miliar dari total Rp12,157 Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa dana sebesar Rp521,1 miliar dari PT Asuransi Jiwasraya kepada PT OSO Manajemen Investasi terbagi ke dalam dua cluster produk reksadana yaitu OSO Flores Equity Fund sebesar Rp451 miliar dan produk reksadana OSO Moluccas Equity Fund sebesar Rp70 miliar."Jadi goreng-menggoreng saham ini dilakukan melalui produk reksadana," tuturnya kepada Bisnis, Jumat 26/6 Manajemen Investasi merupakan 1 dari 13 tersangka korporasi yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis 25/6/2020 lalu. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, OSO Manajemen Investasi merupakan anak PT OSO Securities dengan kepemilikan saham 83 persen, sedangkan 17 persen sisanya tercatat atas nama usaha perseroan sebagai manajer investasi sejak tahun 2005. Perseroan tercatat memiliki modal dasar Rp100 miliar dan modal disetor Rp25 miliar. OSO Manajemen Investasi tercatat memiliki 22 produk dengan total dana kelolaan sebesar Rp343,93 JugaIni Data Lengkap 13 Korporasi Penerima Aliran Dana Korupsi JiwasrayaIni Profil 13 Manajer Investasi yang Tersangkut Kasus JiwasrayaBaik OSO Manajemen Investasi dan OSO Securities tergabung dalam OSO Group. Dilansir dari laman resmi OSO Group, kelompok usaha ini didirikan pada 20 tahun lalu oleh Oesman Sapta Odang, seorang politikus sekaligus pengusaha asal Kalimantan Barat yang kini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Group memiliki 13 lini usaha di enam sektor, mulai dari properti, keuangan, transportasi, dan pertambangan. Kemudian manufaktur agribisnis, dan kesehatan. Secara khusus, di sektor properti, salah satu perusahaan milik OSO Group, PT Citra Putra Realty Tbk. tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering IPO pada itu, sejak 20 April 2020, Bursa Efek Indonesia mensuspensi aktivitas perdagangan PT OSO Sekuritas Indonesia karena tidak memenuhi modal kerja bersih disesuaikan MKBD sebesar 25 MKBD OSO Sekuritas Indonesia per 17 April 2020 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, BEI melarang aktivitas perdagangan sampai dengan pemberitahuan lebih dari laman rata-rata MKBD Oso Securities pada April 2020 mencapai Rp24,47 miliar. Data per 26 Juni 2020 menunjukkan, MKBD turun menjadi Rp17,48 pada Mei dan Rp16,08 pada adalah rincian aliran dana dari PT Asuransi Jiwasraya ke 13 perusahaan manajer investasi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini Jiwasraya Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
KresnaSekuritas sebelumnya menjadi anggota bursa (AB) berdasarkan SPAB bernomor SPAB-252 /JATS/BEI.ANG/07-2015 pada tanggal 31 Juli 2015. Pun, sekuritas tercatat dengan nomor registrasi 255 dan kode AB "KS". Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Kristian Sihar Manullang mengungkapkan BEI akhirnya mencabut SPAB
Lagi-lagi, Raja Sapta Oktohari RSO dan kawan-kawan dilaporkan nasabah gagal bayar ke Polda Metro Jaya, Kamis 4/6/2020. Korban kasus investasi bodong PT. OSO Sekuritas Indonesia, melaporkan RSO atas dugaan pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana perbankan, tindak pidana pasar modal dan pencucian uang, dengan total nilai kerugian sekitar Rp40 milyar. RSO dilaporkan oleh Victory dari LQ Indonesia Lawfirm, dengan LP No 3161/VI/ PMJ, tertanggal 4 Juni 2020. "Para korban yang melapor merupakan nasabah yang menyetorkan dana langsung ke rekening PT. OSO Sekuritas Indonesia untuk membeli Repo Totalindo, Tbk," ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 5/6/2020. baca juga Tuntut Haknya Segera Dibayarkan, Nasabah PT MPIP Kirimkan Jokowi 'Skema Ponzi Mahkota Raja Okto' Advokat Pelapor Kasus Gagal Bayar di PT Mahkota Terancam Dikriminalisasi Merasa Dirugikan, Sebagian Nasabah PT MPIP Ngadu ke DPR Selain Raja Sapta Oktohari, laporan juga ditujukan terhadap para direksi dan marketing PT OSO Sekuritas Indonesia, termasuk Hamdriyanto, selaku Dirut, sesuai Company Profile Dirjen AHU pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana. Salah seorang korban berinisial Y, mengatakan merasa tertipu mentah-mentah. “Bulan November saya mendengar RSO bertutur tentang bagusnya perusahaan dimana aset Rp50 milyar, akan menjadi puluhan triliun. Kenyataannya tak sampai satu bulan malah dana tidak bisa ditarik alias gagal bayar. Dalam logika sederhana, selaku pengendali perseroan, RSO tidak mungkin tidak mengetahui perusahaan anjlok dalam tempo satu bulan.” ujarnya. Beberapa korban lainnya, R dan H menjelaskan bahwa pada awalnya R dan nasabah gagal bayar lainnya ingin menempuh jalur PKPU melalui Lawfirm lain. "Akan tetapi setelah mendengar penjelasan RSO, bahwa tandatangannya dipalsukan, dan menganjurkan nasabah yang ingin dibayar sebaiknya ikut PKPU," ujar R. "Kami curiga adanya agenda terselubung dibalik anjuran untuk ikut PKPU. Sangat tidak masuk akal seorang sekaliber RSO, selama bertahun-tahun, tandatangannya dipalsukan oleh orang lain tidak melaporkan ke polisi," sambugnya lagi. Keputusan R memberi kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm setelah mencermati kesungguhan dan kegigihan pengacara Alvin Lim dalam membela kepentingan kliennya. "Total nasabah yang menjadi korban sesungguhnya ada 5000 lebih dengan kerugian Rp8 triliun dari data yang diperoleh pada saat PKPU.” ujarnya. Advokat Alvin Lim, yang dihubungi membenarkan adanya penambahan nasabah korban gagal bayar PT OSO Sekuritas ke LQ Indonesia Lawfirm. Ia juga mengatakan bahwa menjadi lawyer korban skema ponzi bukan untuk kaya, melainkan pengabdian dan tanggung jawab serta besar resikonya. "Saya kasihan dan mau ambil kasus dengan terduga Raja Sapta Oktohari karena korban menceritakan bagaimana korban menangis ketika ketemu manajamen dan direksi perusahaan meminta uang mereka kembali hingga sampai cium kaki, namun dengan tangan dingin ditolak untuk dikembalikan," ujar Alvin. Kini selain PT MPIP dan MPIS, PT OSO Sekuritas Indonesia telah dilaporkan secara pidana dan akan ditelurusi kemana larinya uang masyarakat oleh pihak kepolisian," lanjutnya dengan suara bergetar.[]
AdapunSri Lanka dianggap sebagai negara berpenghasilan menengah yang makmur sebelum gagal bayar untuk pertama kalinya atas utang luar negerinya sebesar USD51 miliar pada pertengahan April. Established in 1990, PT. Profindo Sekuritas Indonesia is subsidiary of the PT Profindo Asia Investama a investment or private equity arm of the group
WASHINGTON, - Kongres Amerika Serikat AS telah menyetujui kesepakatan untuk menaikkan pagu utang negara yang telah mencapai batasnya. Keputusan ini diambil beberapa hari sebelum ekonomi negara dengan ekonomi terbesar di dunia itu dinyatakan gagal bayar pada 5 Juni 2023. Tindakan bipartisan ini melaju melalui Senat dengan suara 63-36 sehari setelah disetujui Dewan Perwakilan juga Wall Street Hijau berkat Kesepakatan Plafon Utang AS Keputusan pada Rancangan Undang-Undang ini menghindarkan AS dari bencana gagal bayar sebesar 31,4 triliun dollar AS. Penting dicatat, gagal bayar AS akan membatasi kemampuan pemerintah meminjam lebih banyak uang atau membayar tagihannya. Gagal bayar utang AS juga akan mendatangkan malapetaka ekonomi ke seluruh juga Plafon Utang AS Disepakati, Harga Emas Dunia Turun Dalam sesi Kamis malam waktu setempat, RUU disahkan dengan dukungan dari 44 Demokrat dan 17 Republik, ditambah 2 independen. Para senator pertama kali mengusulkan 11 amandemen pada tagihan plafon utang, tetapi semuanya ditolak dengan cepat, membuka jalan untuk pemungutan suara terakhir. Pasalnya ketika salah satu amandemen disahkan, seluruh RUU harus dikirim kembali ke DPR. Hal ini menyisakan sedikit waktu untuk memastikan pengesahan terakhir dari tindakan tersebut sebelum AS jatuh dari tebing fiskal. Baca juga Soal Plafon Utang AS, Biden Kabar Baik... "Amerika bisa bernafas lega, lega karena dalam proses ini kita menghindari gagal bayar," kata pemimpin Mayoritas Demokrat Chuck Schumer kepada Senat, dikutip dari BBC, Jumat 2/6/2023.
UsaiGagal Bayar, Restrukturisasi Utang Modernland Disetujui Administrator - 17/07/2020 08:32 Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menunda pembayaran obligasi jatuh tempo, emiten properti PT Modernland Realty (MDLN), menyampaikan restrukturisasi surat utang senilai Rp 150 miliar.
The purpose of this study is to find out how the position of the agreement in the sale and purchase of shares with repurchase rights REPO in law in Indonesia, whether the sale and purchase agreement of shares with repurchase rights REPO has protected the interests of investors, as well as how the settlement of disputes in the sale and purchase agreement shares with repurchase rights REPO between issuers and investors by PT. OSO Medan Branch Securities. The method in this research is a normative juridical legal method with qualitative analysis. From the results of the study, it was found that the sale and purchase agreement of shares brokered by PT. OSO Sekuritas is a form of agreement or contract which must comply with the provisions in the Civil Code in general and specifically must comply with the laws and regulations relating to REPO. In the share sale and purchase agreement brokered by PT. OSO Sekuritas has provided legal certainty and protection to investors because in the agreement clause the form of protection has been explained. Settlement of disputes that occur between the parties in the REPO share-purchase agreement brokered by PT. OSO Sekuritas, contained in the agreement clause, which is an agreement for mediation and deliberation as well as resolving issues through the capital market arbitration body, if deliberation is not reached. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 109 ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 12 2019 109-116, ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum Available online Perlindungan Hukum terhadap Investor dalam Perjanjian Jual Beli Saham Dengan Hak Membeli Kembali Repurchase Agreement Yang Diperjualbelikan PT. OSO Securities Cabang Medan Legal Protection Against Investor In Share Purchase Agreement with the Right to Buy Back Repurchase Agreement Traded PT. OSO Securities Branch Medan Erna Sandrawati1*, Mahmul Siregar2 & Isnaini3 1 Program Pasca Sarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia 2 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Indonesia 3 Fakultas Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan perjanjian dalam jual beli saham dengan hak membeli kembali REPO dalam hukum di Indonesia, apakah perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali REPO sudah melindungi kepentingan investor, serta bagaimana penyelesaian sengketa dalam perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali REPO antara emiten dengan investor oleh PT. OSO Sekuritas Cabang Medan. Metode dalam penelitian ini adalah metode hukum yuridis normative dengan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa perjanjian jual beli saham yang diperantarai oleh PT. OSO Sekuritas merupakan sebuah bentuk perjanjian atau kontrak innominat yang harus tunduk pada ketentuan dalam KUHPerdata secara umum, dan secara khusus harus tunduk kepada Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan REPO. Di dalam perjanjian jual beli saham yang diperantarai oleh PT. OSO Sekuritas telah memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap investor karena didalam klausul perjanjian sudah dijelaskan bentuk perlindungannya. Penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak dalam perjanjian jual beli saham REPO yang diperantarai oleh PT. OSO Sekuritas, terdapat didalam klausul perjanjian yakni kesepakatan untuk mediasi dan musyawarah serta menyelesaikan permasalahan melalui badan arbitrase pasar modal, apabila musyawarah tidak tercapai. Kata Kunci Repuschase Aggremeent, Saham, Jual beli. Abstract The purpose of this study is to find out how the position of the agreement in the sale and purchase of shares with repurchase rights REPO in law in Indonesia, whether the sale and purchase agreement of shares with repurchase rights REPO has protected the interests of investors, as well as how the settlement of disputes in the sale and purchase agreement shares with repurchase rights REPO between issuers and investors by PT. OSO Medan Branch Securities. The method in this research is a normative juridical legal method with qualitative analysis. From the results of the study, it was found that the sale and purchase agreement of shares brokered by PT. OSO Sekuritas is a form of agreement or contract which must comply with the provisions in the Civil Code in general and specifically must comply with the laws and regulations relating to REPO. In the share sale and purchase agreement brokered by PT. OSO Sekuritas has provided legal certainty and protection to investors because in the agreement clause the form of protection has been explained. Settlement of disputes that occur between the parties in the REPO share-purchase agreement brokered by PT. OSO Sekuritas, contained in the agreement clause, which is an agreement for mediation and deliberation as well as resolving issues through the capital market arbitration body, if deliberation is not reached. Keywords Repuschase Aggremeent, Stocks, Buying and selling. How to Cite Sandrawati, E., Siregar, M., & Isnaini. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Perjanjian Jual Beli Saham Dengan Hak Membeli Kembali Repurchase Agreement Yang Diperjualbelikan PT. OSO Securities Cabang Medan. ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 12 2019 109-116, *E-mail Ernasandrawati Erna Sandrawati, Mahmul Siregar, & Isnaini, Perlindungan hukum terhadap investor dalam perjanjian 110 PENDAHULUAN Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaski jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal/dana Sari & Simangunsong, 2007. Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right right issue, waran warrant. Salah satu instrumen yang diperjualbelikan pasar modal ialah sekuritas, yang dimaksud sekuritas adalah surat hutang yang dapat dengan cepat dijadikan uang atau kas, ini maksudnya bahwa securitas adalah surat hutang yang dapat dijual dengan cepat, karena sekuritas memiliki sifat yang likuid Winarto, 2000. Dalam transaksi jual beli antara investor dan penjual di pasar modal di perantarakan oleh emiten. Yang dimaksud dengan emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dalam rangka menjaring dana bagi kegiatan usaha perusahaan atau pengembangan usaha perusahaan. Usaha mendapatkan dana itu dilakukan dengan menjual efek kepada masyarakat luas melalui Pasar Modal. Dipihak lain emiten mempunyai peran yang sangat besar dalam mengembangkan Pasar Modal Suhartono & Qudsi, 2009. Peran investor di dalam dunia Pasar Modal sangat penting, investor adalah pihak terpenting yang berperan di dalam kegiatan pasar modal. Bisa dikatakan indikator terpenting dalam pasar modal adalah keberadaan investor. Investor yang terlibat di pasar modal Indonesia adalah investor domestik dan asing, perorangan dan institusi yang mempunyai karakteristik masing-masing. Perkembangan pasar modal tidak lepas dari kebutuhan dan pengaruh investor. Saat ini investor asing lebih aktif memainkan perannya untuk mengungkapkan kebutuhan dan kepentingannya, investor domestik lebih banyak bersikap pasif dan mengikuti investor asing Ary, 2000. Dalam praktek pasar modal, saat ini telah berkembang dan dikenal adanya sebuah perjanjian repurschase agreement atau yang lebih dikenal dengan istilah REPO. REPO bisa pula diterjemahkan sebagai secured loan, dimana pihak pembeli akan mendapatkan instrumen efek sebagai jaminan’ atas jumlah dana yang diserahkan kepada pihak penjual. Kondisinya yaitu pada waktu yang telah disepakati, jika sejumlah dana dibayarkan kembali dari pihak penjual kepada pihak pembeli, maka instrumen efek tersebut juga dikembalikan dari pihak pembeli kepada penjual Dharmaputra, dkk. 2010; Syaparudin, dkk, 2010; Putralie, dkk., 2011. Jika dilihat dari mekanismenya memang mirip seperti pinjaman, namun jika dilihat dari sudut pandang hukum, pada transaksi REPO terjadi perpindahan kepemilikan atas efek yang ditransaksikan, oleh karenanya REPO juga sering disebut Collateralized Borrowing. Instrumen yang umum digunakan pada transaksi REPO diantaranya adalah Obligasi Negara Surat Utang Negara, Obligasi korporasi, SBI Sertifikat Bank Indonesia dan Saham. Di Indonesia, beberapa kasus mengenai REPO ini pernah terjadi diantaranya adalah 1 Pada tahun 2008 telah terjadi kasus PT Signature Capital Indonesia SCI akibat penjaminan saham atau repo tanpa persetujuan pemegang saham; 2 Kasus Bos PT Cipaganti Citra Graha Tbk CPGT, Yang terlibat ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 12 2020 109-116, 111 dalam kasus REPO Saham PT CPGT, yang telah dilakukan tuntunan oleh nasabahnya; 3 Kasus Bank Maluku dalam transaksi Reverse REPO; dan 4 Kasus PT. Asuransi Kredit Indonesia PT. ASKRINDO yang terkait REPO. Untuk itu transaksi REPO adalah salah satu cara untuk berinvestasi. Hal ini bisa dilihat dari sisi pembeli buyer, yang mana mereka akan mendapatkan return untuk jangka waktu pendek short term pada tingkat bunga menarik dan relatif aman karena pihak pembeli akan memegang jaminan berupa asset atau efek milik penjual F. Saputra dkk, 2019. Apabila terjadi sengketa antara pihak yang bertransaksi, ada risiko hukum dalam perjanjian Repo bahwa pengadilan akan mengkategorikan transaksi perjanjian jual-beli dengan hak membeli kembali REPO sebagai transaksi pinjam meminjam dengan jaminan collateralized borrowing. Dengan kata lain semula sebagai penjual dan pembeli berubah menjadi debitur dan kreditur, oleh karenanya sangat tergantung pada ketentuan-ketentuan yang telah diatur didalam perjanjian Repo saham yang dibuat oleh para pihak yang terlibat didalamnya Yusrizal dan Muaz Z, dkk, 2011. Jaminan berupa saham tidak dibuat dalam perjanjian tertulis berupa perjanjian gadai saham sehingga kemungkinan akan menimbulkan ketidakpastian status saham tersebut khususnya apabila terjadi kondisi wanprestasi dimana penjual tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk membeli kembali saham Effendy S. dkk, 2014. Ketidakpastian ini akan menimbulkan kesulitan bagi pembeli untuk mengeksekusi saham sebagai jaminan. Hal ini membuat kekhawatiran pada pelaku usaha dan pelaku pasar modal Indonesia umumnya mengingat pasar modal merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan financial market selain pasar uang money market yang sangat penting peranannya bagi pembangunan dunia usaha sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan eksternal perusahaan. PT. OSO Sekuritas merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang pasar modal, yang juga melaksanakan transaksi jual beli kembali saham yang ada pada Perusahaan tersebut dengan para investor. Bisnis utama OSO Securities adalah Perantara Perdagangan Efek pada Bursa Efek Indonesia dan Penasihat keuangan bagi Nasabah korporasi. Di dalam perjanjian antara PT. OSO Sekuritas dengan investor telah terjadi wanprestasi dimana, sejak telah ada tanggal jatuh tempo untuk pembelian kembali saham, tetapi pihak penjual tidak membeli kembali saham tersebut. Jaminan berupa saham tidak dibuatkan perjanjian tertulis berupa perjanjian gadai saham sehingga kemungkinan akan menimbulkan ketidakpastian mengenai status saham tersebut khususnya apabila terjadi kondisi gagal bayar dimana Penjual tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk membeli kembali saham. Ketidakpastian ini akan menimbulkan kesulitan bagi pembeli sebagai investor untuk mengeksekusi jaminan saham. Selain itu, kedudukan PT. OSO Sekurities apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak dalam perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali tidak disebutkan didalam perjanjian antara para pihak. Yang ada hanya kedudukan PT. OSO Sekurities sebagai perantara dalam perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali. METODE PENELITIAN Jenis atau spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif legal research Ibrahim, 2008, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku Marzuki, 2010. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah deskriptif analitis. Penelitian deskriptif analitis adalah penelitian yang bertujuan untuk membuat gambaran dan menganalisis Erna Sandrawati, Mahmul Siregar, & Isnaini, Perlindungan hukum terhadap investor dalam perjanjian 112 secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, serta hubungan fenomena yang diselidiki Nasution, 2008. Yang dalam hal ini adalah fenomena hukum berupa perlindungan terhadap investor dalam transaksi REPO. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder sebagai sumber data utama, yang dilengkapi dengan sumber data primer sebagai pendukung. Analisa bahan hukum dilakukan dengan analisis kualitatif, yaitu dengan cara menafsirkan gejala yang terjadi, tidak dalam paparan perilaku, tetapi dalam sebuah kecenderungan. Analisa bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan semua bahan hukum yang diperlukan, yang bukan merupakan angka-angka dan kemudian menghubungkannya dengan permasalahan yang ada. Penarikan kesimpulan dalam penjabaran penelitian ini dilakukan dengan deduktif, yakni penarikan jawaban terhadap permasalahan yang terdapat dari keadan yang umum hingga mendapatkan keadaan yang khusus, sehingga permasalahan dapat diselasaikan dengan baik sesuai dengan metode dan teori yang digunakan. HASIL DAN PEMBAHASAN Kedudukan Perjanjian dalam Jual Beli Saham dengan Hak Membeli Kembali Repo dalam Hukum di Indonesia Pengertian perjanjian atau kontrak diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata. Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Perjanjian tersebut sah apabila memenuhi syarat perjanjian dalam pasal 1320 KUH Perdata. Menurut pasal 1320 KUH Perdata persetujuan harus memenuhi syarat agar dianggap sah, yaitu 1 kata sepakat antara pihak-pihak subyek; 2 kecakapan atau kemampuan subyek membuat persetujuan; 3 obyek tertentu; 4 sebab kausa yang halal Suryodiningrat, 1985. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perjanjian atau transaksi REPO adalah perjanjian yang sah, karena perjanjian atau transaksi REPO memenuhi syarat perjanjian sah dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pertama, adanya kesepakatan para pihak yang ditunjukan dengan adanya tanda tangan yang dibubuhkan dalam standar kontrak yang dibuat oleh para pihak. Kedua, kecakapan subyek membuat perjanjian, ini ditunjukan dengan terciptanya perjanjian baku yang dalam hal ini adalah tentang jual beli saham dengan hak membeli kembali dan ada kebebasan pihak-pihak untuk menolak atau menerima perjanjian tanpa paksaan. Kemudian ketiga, obyek tertentu. Obyek dalam hal ini adalah saham perseroan yang diperjual belikan. Dan yang terakhir adanya kausa yang halal, ini ditunjukan dengan adanya tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum, yaitu memindahkan kepemilikan barang atau obyek tertentu secara sah. Namun perjanjian ini tidak dijelaskan secara jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata seperti perjanjian lainnya jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, perjanjian kerja, dan perjanjian lain yang diatur dalam KUH Perdata dan Kitab Undang undang Hukum Dagang, sehingga perjanjian jenis ini dikategorikan sebagai perjanjian tidak bernama Sari Hasibuan, & Rafiqi, dkk 2020. Walau begitu, perjanjian tidak bernama tetap diatur dalam KUHPerdata, yaitu dalam Pasal 1319 Yang menyatakan bahwa “Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain.” Selain itu, dilandasi pula oleh Pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak dan diakui oleh hukum praktek sehari-hari dan yurisprudensi. Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 12 2020 109-116, 113 berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Yusrizal dkk, 2011, Muaz Z, dkk, 2011. Secara umum, REPO merupakan instrumen pada pasar uang untuk memperoleh pendanaan jangka pendek. Transaksi REPO dilakukan dengan cara transaksi jual beli surat berharga efek, di mana pihak penjual dan pihak pembeli membuat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian tersebut mensyaratkan kepada pihak penjual, untuk melakukan pembelian kembali efek yang telah dijual kepada pembeli berdasarkan harga dan waktu yang telah disepakati. Harga pembelian kembali oleh penjual efek tersebut disertai dengan bunga berdasarkan tingkat pengembalian yang telah disepakati. Karena itulah, transaksi REPO ini sering disebut sebagai secured/ collateralized loan pinjaman yang dijamin dengan efek Indradi, 2014. Terdapat dua perspektif berbeda atas transaksi repo. Pertama, berdasarkan perspektif hukum atau legal, transaksi jenis ini merupakan transaksi jual beli efek berdasarkan perjanjian yang mengikat kepada penjual efek untuk melakukan pembelian kembali buyback. Sedangkan, perspektif kedua berdasarkan substansi ekonomi, artinya transaksi repo dipersamakan dengan transaksi pinjaman dengan jaminan berupa efek. Perlindungan Terhadap Investor dalam Perjanjian Jual Beli Saham dengan Hak Membeli Kembali REPO Antara Emiten dengan Investor yang Diperantarai Oleh PT. OSO Sekuritas Cabang Medan Tujuan dari hukum pasar modal adalah untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kegiatan pemodal dan masyarakat. Perlindungan pemodal adalah salah satu pilar yang sangat penting, karena jika investor tidak mendapat perlindungan yang cukup memadai, maka investor akan enggan untuk melakukan transaksi di lantai bursa. Tanpa adanya jumlah investor yang cukup banyak maka kegiatan pasar modal akan lesu dan fungsi pasar modal tidak akan berkembang. Hukum pasar modal dengan demikian memberikan porsi yang sangat penting terhadap perlindungan investor. Perlindungan terhadap investor ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui mekanisme transparansi informasi full disclosure principle dan melalui aturan yang mencegah manipulasi pasar termasuk larangan insider trading Untung, 2011. Bentuk perlindungan hukum terhadap investor dalam hal terjadinya praktek manipulasi pasar adalah perlindungan secara tidak langsung dan perlindungan secara langsung. Perlindungan secara tidak langsung melalui keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 UUPM pada Bab XI Pasal 85 sampai Pasal 89 serta Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-86/PM/1996, sedangkan perlindungan secara langsung tidak diatur mengkhusus dalam peraturan perundang-undangan. Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dapat di bagi dalam beberapa bentuk, yakni 1 Keterbukaan informasi bagi investor Keterbukaan/ tranparansi menurut pasar modal menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal UUPM Pasal 1 angka 25 menyatakan bahwa “Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Erna Sandrawati, Mahmul Siregar, & Isnaini, Perlindungan hukum terhadap investor dalam perjanjian 114 Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut”. 2 Prospektus sebagai bentuk perlindungan hukum Perlindungan hukum yang diberikan lebih ditujukan dengan pemberian informasi yang terbaru, benar, dan akurat serta dapat dipertanggung jawabkan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, pemerintah berupaya untuk mengambil langkah kongkrit untuk terciptanya perlindungan hukum bagi investor dalam pasar modal, hal ini terlihat pada penjabaran peraturan pelaksanaannya. Prospektus menurut Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yaitu setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek. Konsekuensi yuridis berlakukannya prospektus Pasal 811 UUPM. Pihak yg merasa di rugikan emiten dapat menuntut ganti rugi Pasal 111 UUPM. Jadi, emiten memiliki kewajiban yaitu memberikan informasi dan ulasan yang benar mengenai keadaan perusahaannya dalam bentuk prospektus yang baik, emiten juga berkewajiban membayar ganti rugi kepada investor apabila karena kesalahannya investor tersebut mengalami kerugian, dan emiten juga harus menepati janji yang dicantumkannya dalam prospektus pada investor yang menanamkan saham di perusahaannya. 3 Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran yang dilakukan Investor Sanksi atas pelanggaran terhadap benturan kepentingan tertentu menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 102 yaitu a Peringatan tertulis; b Denda atau kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c Pembatasan kegiatan usaha; d Pembekuan kegiatan usaha; e Pencabutan izin usaha; f Pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran; dan g Sanksi lain ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Jual Beli Saham Dengan Hak Membeli Kembali REPO Antara Emiten Dengan Investor Oleh PT. OSO Sekuritas Cabang Medan Hambatan-hambatan sekecil apapun harus diselesaikan dengan baik untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengisyaratkan bahwa penyelesaian sengketa pada transaksi jual beli saham REPO dilakukan melalui jalur Litigasi pengadilan atau di luar pengadilan non litigasi. Dalam hal kasus sengketa yang bersifat kontraktual atau sengketa dimasa pelaksanaan transaksi jual beli saham REPO, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat melalui jalur-jalur, yaitu 1 Jalur Konsultasi; 2 Jalur Negosiasi; 3 Jalur Mediasi; 4 Jalur Konsiliasi; dan 5 Jalur Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbitrase. Esensi dari suatu hubungan kontraktual adalah pemahaman bersama para pihak yang saling berhadapan. Dikatakan demikian, karena pada umumnya kontrak berawal dari perbedaan kepentingan yang dipertemukan, diakomodir dan selanjutnya dibingkai dengan perangkat hukum sehingga mengikat para pihak Hernoko, 2008. Dalam kontrak yang dilahirkan dari pemahaman bersama inilah sisi keadilan dan kepastian dapat terwujud sehingga tercipta kerjasama saling menguntungkan antara para pihak. Konsekuensinya, hukum membiarkan manusia individual untuk bebas menentukan apa yang hendak disepakati, yang dipatuhinya sendiri. Setiap Transaksi Repo wajib mengakibatkan perubahan kepemilikan atas Efek. Efek yang dipindahkan sebagai substitusi atau untuk pemeliharaan marjin dalam Transaksi Repo wajib mengakibatkan perubahan kepemilikan atas Efek tersebut. Dalam ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 12 2020 109-116, 115 hal terjadi peristiwa kegagalan event of default dalam Transaksi Repo, para pihak wajib menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan tata cara penyelesaian peristiwa kegagalan serta hak dan kewajiban yang mengikutinya sebagaimana dimuat dalam perjanjian Transaksi Repo. Kedudukan PT. OSO Sekuritas sebagai perantara dapat juga dikatakan sebagai lembaga jasa keuangan dimana Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi Repo atas Efek bersifat utang wajib melaporkan Transaksi Repo dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Penerima Laporan Transaksi Efek. Batas waktu dan tata cara penyampaian laporan tunduk pada peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai Pelaporan Transaksi Efek. Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi Repo atas Efek bersifat ekuitas wajib melaporkan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Laporan wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya sesudah Transaksi Repo terjadi dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administrative terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa 1 peringatan tertulis; 2 denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; 3 pembatasan kegiatan usaha; 4 pembekuan kegiatan usaha; 5 pencabutan izin usaha; 6 pembatalan persetujuan; dan 7 pembatalan pendaftaran. Sanksi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaaan sanksi. SIMPULAN Kedudukan perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali REPO dalam hukum di Indonesia sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yakni di dalam Pasal 1532, Pasal 1519 KUHPerdata, Undang-Undang tentang Pasar Modal, Ketentuan Peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga terkait lainnya. Kedudukan perjanjian dalam jual beli saham REPO termasuk kedalam perjanjian atau kontrak Innominat yang tidak diatur secara khusus didalam KUHPerdata akan tetapi ketentuan umumnya harus berangkat dari Ketentuan Pasal 1313 dan Pasal 1320 KUHPerdata dan secara khusus perjanjian jual beli saham REPO harus sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata dan dengan ketentuan GMRA yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali REPO antara emiten dengan investor yang diperantarai oleh PT. OSO Sekuritas Cabang Medan sudah melindungi kepentingan investor, hal ini dibuktikan dengan perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah dengan adanya ketentuan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Nomor 9/ Tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement dan selain itu, bentuk perlindungan hukum yang ada adalah dengan adanya perjanjian secara tertulis yang berisikan ketentuan perjanjian diantara para pihak. Dengan demikian, perlindungan yang diberikan kepada investor secara tidak langsung berada dalam regulasi dan kontrak itu sendiri. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali REPO antara emiten dengan investor oleh PT. OSO Sekuritas Cabang Medan dilakukan dengan tahap Mediasi yang telah disepakati bersama melalui perjanjian termuat dalam Pasal 13 Perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham yang diperantari oleh PT. OSO Sekuritas, di dalam pasal Erna Sandrawati, Mahmul Siregar, & Isnaini, Perlindungan hukum terhadap investor dalam perjanjian 116 tersebut dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara bermusyarwah untuk mencapai kesepakatan setelah terjadinya wanprestasi yang dilakukan pihak pertama karena pembelian kembali saham telah lewat waktu yang diperjanjikan. DAFTAR PUSTAKA Ary, I. P. G. 2000. Menuju Pasar Modal Modern. Jakarta Yayasan Sad Satria Bhakti. Dharmaputra, dan Januari S., 2010, Pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Kerja di Bank Mandiri PERSERO Tbk. Cabang Binjai di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Mercatoria, 3 2 71-87 Effendy, S. 2014. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ASING PERUSAHAAN JOINT VENTURE SEKTOR AIR BERSIH DI KABUPATEN DELI SERDANG Studi Pada PT. Tirta Lyonnaise Medan. JURNAL MERCATORIA, 72, 144-160. doi Hernoko, A. Y. 2008. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta LaksBang Mediatama. Ibrahim, J. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya Bayumedia. Indradi. 2014. Repurchase Agreement REPO Dualisme Dalam Perspektif Pajak Penghasilan. Jurnal Insidetax, 24. Marzuki, P. M. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta Kencana Persada Group. Napitupulu, O, Rafiqi & Wahyuni, 2019. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pekerjaan Optimalisasi Sistem Pengembangan Air Minum Ibu Kota Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Samosir Studi Pada PT. Nugraha Tyaga Supala. JUNCTO, 12 2019 Nasution, B. J. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung Mandar Maju. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/ tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham Nomor. 15/REPO/II/2014/RO yang diperantarai PT. OSO Sekuritas Putralie, Yusrizal dan Muaz Z., 2011, Perlindungan Hukum Investor Di Pasar Modal, Mercatoria, 4 1 Saputra, F. 2019. Kriteria Cek dan Bilyet Giro dalam Transaksi Bisnis yang Menimbulkan Konsekuensi Hukum Pidana dan Perdata, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 1 Sari, E. K., & Simangunsong, A. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta PT. Grasindo. Sari, Hasibuan, & Rafiqi. 2020. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pemborongan Bangunan Gedung Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Provinsi Sumatera Utara. JUNCTO, 21 Suhartono., & Qudsi, F. 2009. Portofolio Investasi dan Bursa Efek, Pendekatan Teori dan Praktek Suplement. Yogyakarta UPP STIM YKPN. Suryodiningrat, R. M. 1985. Azas-Azas Hukum Perikatan, Edisi Kedua. Bandung TARSITO. Syaparudin, Ferri dan Henry 2010, Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Perjanjian Franchise, Mercatoria, 3 2 144-162 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Untung, B. 2011. Hukum Bisnis Pasar Modal. Yogyakarta Andi Yogyakarta. Winarto, J. 2000. Pasar Modal Indonesia Retrospeksi Lima Tahun Swastanisasi BEJ. Jakarta Sinar Harapan. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this NapitupuluRafiqi RafiqiWindy Sri WahyuniDistrict Government Toba Samosir as an effort to optimize the drinking water development system in the region is carrying out the work of optimizing the drinking water supply system. In the agreement that acts as the employer is the official making commitment for the development of drinking water and sanitation in North Sumatra province in collaboration with PT. Nugraha Tyga Supala who acted as a contractor. The research method is normative juridical namely by reviewing document studies and conducting studies at PT Nugraha Tyaga Supala and conducting interviews with related parties. The procedure for implementing the contract of employment is in accordance with the provisions of the applicable law starting with the planning stage in advance, then the public tender process is carried out with the post-qualification method and the cover one method through an announcement by the employer. The rights and obligations of each commitment official namely the right to supervise and inspect the work and are obliged to pay for the work in accordance with the agreement in the contract, while the provider has the right to receive payment according to the contract value stated and is obliged to complete the work on the date in the contract and is responsible during the maintenance Saputraem> In the use of checks and bilyet giro as collateral for debt which results in legal consequences, both in the form of criminal law and civil law, checks and bilyet giro as bank products are closely related to banking law. The link is due to the fact that state and private banks are the parties that issue checks and bilyet giro. As a result of the use of checks and demand deposits that develop within the community, banks as issuers of checks and giro checks are often made to participate in legal issues carried out by their customers. Bank participation in legal matters, at a minimum, provides Investigators with information about checking accounts on behalf of their customers. Therefore, it is necessary to regulate the banking sector which regulates the use of checks and bank notes, specifically on what usage criteria can be categorized as criminal acts, and vice versa which use criteria can be categorized as private / civil legal relations
LQIndonesia Lawfirm: Setelah LP Mahkota Naik Sidik, Kini Laporan OSO Sekuritas Naik ke Penyidikan, Raja Sapta Oktohari Terlapor . Redaksi Jumat, 28 Januari 2022 14:59 WIB . Raja Sapta Oktohari. JAKARTA, Setelah sebelumnya seluruh kasus investasi bodong yang kuasakan ke LQ Indonesia Lawfirm mandek selama 2 tahun lamanya di
PT OSO Sekuritas Indonesia adalah perusahaan efek anggota Bursa Efek Indonesia BEI yang cukup terkenal kiprahnya di Indonesia. Dari namanya saja tentu kamu sudah agak familiar tentang profil sekuritas ini. Perusahaan ini mengantongi izin sebagai perantara perdagangan dan penjamin emisi efek dari BEI. Sebagai sebuah perusahaan layanan keuangan, OSO Sekuritas memiliki layanan perbankan investasi yang siap membantu perusahaan dalam proses corporate finance, merger, debt dan equity financing. Untuk mendorong literasi finansial, sekuritas ini juga aktif menggelar event-event training analisis saham di kantor mereka. Tertarik buka rekening di sini? Kenalan dulu aja yuk sama perusahaannya dan cari tahu kelebihan-kelebihannya. Profil OSO Sekuritas Bukan rahasia lagi bahwa perusahaan ini adalah anak usaha dari perusahaan konglomerasi bernama OSO Group. Nah, pendiri OSO Group itu ya Oesman Sapta Odang, akrab disapa OSO, yang sempat menduduki kursi Wakil Ketua MPR tahun lalu. OSO Group sendiri punya banyak usaha, mulai dari percetakan, pertambangan, air mineral, properti, perkebunan, perikanan, transportasi, komunikasi, keuangan, hingga perhotelan. Bicara soal sekuritasnya, OSO Sekuritas ini ternyata bukan pemain baru lho. Mereka sudah berdiri sejak tahun 1988 silam. Tentu saja, ini bukan perusahaan efek abal-abal lho. Ibarat orang yang sudah banyak makan asam garam, sepak terjang sekuritas ini sudah dikenal di kalangan investor. Kira-kira apa saja sih yang ditawarkan OSO Sekuritas buat para investor? Gimana kalau kita cari tahu keunggulan sekuritas ini di bawah. Keunggulan OSO Sekuritas Merupakan bagian dari OSO Group yang didirikan Oesman Sapta Odang FB OSO Sekuritas 1. Kantor cabang OSO Sekuritas ada banyak Kantor cabangnya ada 19 dan tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi. Luar biasa kan! Ketika ada kendala, tentu mudah sekali untuk menjangkau kantor-kantor perwakilan OSO. 2. Aplikasi multiplatform OSO Trader yang merupakan aplikasi milik sekuritas ini bersifat multi-platform. Segala jenis sistem operasi yang kamu gunakan di laptop atau gadgetmu, apakah itu Windows, Android, atau Mac, OSO Trader tetap bisa kamu install. 3. Biaya deposit awal dan fee transaksi OSO Sekuritas sangat terjangkau Biaya deposit awal ke rekening dana nasabah RDN di sekuritas ini sangat terjangkau, yaitu Rp 100 ribu saja. Selain OSO, IndoPremier pun menerapkan kebijakan yang sama terkait deposit awal ini. Untuk biaya transaksi, fee OSO juga terbilang kompetitif yaitu 0,17 persen untuk fee beli dan 0,27 persen untuk fee jual. 4. Gak ada biaya bulanan OSO Sekuritas gak membebankan biaya bulanan untuk data realtime. Umumnya, beberapa sekuritas akan membebani investor dengan biaya Rp 30 ribuan, jika transaksi mereka gak terlalu besar. Aplikasi OSO Trader pun 100 persen gratis. 5. Bisa beli REPO Sebagai perusahaan sekuritas, OSO melayani pembelian Repurchase Agreement atau REPO. Udah tahu apa itu REPO? REPO merupakan salah satu instrumen pasar uang, berupa perjanjian antara penjual dan pembeli atas efek-efek. Nah, di dalam REPO, si penjual berkewajiban untuk “menjual efek-efek saham” tersebut pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang ditentukan. Kekurangan OSO Sekuritas 1. Pilihan rekening dana nasabah cuma dua Pilihan rekening dana nasabah RDN untuk sekuritas ini memang kurang banyak, alias cuma dua yaitu – Bank Central Asia BCA – Bank Mandiri 2. Registrasi belum bisa 100 persen online Belum ada fitur registrasi online yang tersedia oleh OSO. Sebagai calon investor, kamu harus menghubungi perusahaan ini, dan meminta mereka mengirimkan formulir registrasinya. OSO Trader, Aplikasi trading milik OSO Sekuritas Seperti yang sudah dijelaskan di atas, OSO Trader adalah aplikasi trading yang bersifat multiplatform. Beberapa keuntungan yang bisa didapat lewat aplikasi ini adalah sebagai berikut. 1. Sistem keamanan yang berlapis Proses login masuk ke OSO Trader harus dilakukan dua kali. Login pertama adalah untuk masuk ke aplikasinya dan login kedua adalah untuk mengaktifkan fitur tradingnya. Kamu pun bisa mengubah password langsung di aplikasi itu biar lebih aman dan efisien. 2. Fitur Trade Watch Fitur ini akan memudahkanmu memantau saham secara realtime dengan tampilan yang sangat user friendly. 3. Stock Price Fitur yang satu ini adalah fitur analisa saham secara teknikal. Segala indikator analisis bisa kamu pilih di sini. 4. Fitur Watch List Fitur ini akan memudahkanmu untuk memantau pergerakan harga beberapa saham tertentu. Kamu bisa membuat daftar saham yang ingin kamu pantau sesuka hati deh. 5. Laporan transaksi saham bisa diakses langsung di sini Jika kamu ingin melihat riwayat transaksi sahammu dalam periode waktu tertentu, kamu bisa memeriksanya di bagian History. Mudah banget kan? Tentunya ini bakal sangat berguna saat kamu ingin mencantumkan saham ketika lapor SPT tahunan. Cara buka rekening saham di OSO Sekuritas Berikut langkah-langkah buka akun saham di sini FB OSO Sekuritas Proses buka rekening saham dan efek di sekuritas milik OSO Group ini memang belum bisa 100 persen online. Namun untuk proses registrasi awalnya dilakukan online di situs OSO Sekuritas. Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan saat mau buka rekening saham di OSO Sekuritas. 1. Lakukan registrasi di Segera lakukan registrasi awal dengan memasukkan nama, nomor kontak, dan email ke situs OSO. Lalu setelah itu, pihak sekuritas akan menghubungimu untuk mengirimkan formulir registrasi rekening efek dan rekening dana nasabah. 2. Siapkan dokumen-dokumen berikut ini Untuk nasabah perorangan, beberapa dokumen ini harus kamu siapkan. Berikut rinciannya – Fotokopi KTP – Fotokopi NPWP – Fotokopi halaman depan buku tabungan 3. Kirim berkas-berkas ke kantor OSO Sekuritas Sekuritas Kirim dokumen dan formulir registrasi ke kantor pusat atau cabang dari OSO Sekuritas. Buat kamu yang belum tahu, alamat sekuritas ini adalah Cyber 2 Tower 22nd Floor Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kuningan, Jakarta 12950. 4. Tunggu permohonanmu disetujui Selama dokumen yang kamu serahkan ke OSO Sekuritas lengkap, maka proses pembukaan rekening ini gak akan memakan waktu lama. Umumnya, proses bakal memakan waktu kurang lebih lima hari. Jika username dan password diterima, maka kamu bisa melakukan login ke aplikasi OSOTrader dan memulai trading. Kantor OSO Sekuritas Di mana saja sih kantor OSO Sekuritas? Yuk cek tabel di bawah sini. KantorAlamatNo teleponHead office Cyber 2 Tower – Lantai 22 Jl. HR Rasuna Said Blok X5/13 Jakarta Selatan 12950021 – 2991 5300Fax 021 – 2902 1496Bandung Office Grand Royal Panghegar Lantai 2 – Unit 10-11 Jl. Merdeka No 2 – Bandung 40111 022 – 424 0269 022 – 424 0279Jakarta, Office Jl. Pluit Karang Utara Blok A3 Utara Kav. 12 B, RT/RW 020/002 Pluit, Penjaringan Jakarta Utara 14450021 – 2266 5265 Jember OfficeRuko Jember Bisnis Center A-8 Jl. Trunojoyo Jember 681370331 – 421 050 0331 – 421 320Kediri OfficeJl. Kilisuci Kediri 641290354 – 741 8765 0354 – 741 8766 0354 – 741 8767 0354 – 741 8768Surabaya Office Jl. Indragiri A Surabaya 60241031 – 9953 1954 031 – 563 0262Medan Office Mandiri Building – Lantai 7 – Suite 708 Jl. Imam Bonjol No. 16 D Medan – Sumatera Utara 061 – 453 6717 061 – 453 9427 Malang Office Jl. Guntur No. 29 RT/RW 002/005 Oro Oro Dowo, Klojen Malang 651120341 – 356 677 0341 – 356 673 Bali Office Jl. Pantai Kuta, The Stones Hotel Shopping Archade A-4 Badung Bali 803610361 – 754 020 0361 – 754 779 Makassar Office Jl. Andalas No. 1378 Makassar 901710411 – 3610 646 Solo Office Solo Center Point – Ruko A7B Jl. Slamet Riyadi 373 Solo 571470271 – 717 909 0271 – 717 689 Pekanbaru Office Jl. Riau No. 56A Pekanbar0761 – 27282 0761 – 27283 0761 – 27284 0761 – 27855 0761 – 27857 Fax 0761 – 27282Semarang Office Jl. Dr. Cipto No. 96 C-D Semarang 024 357 5511 024 357 7836 Batam OfficeKomplek Ruko Harbour Bay Blok C No. 5 Sungai Jodoh, Batu Ampar Batam 294440778 – 741 5143 0778 – 741 5146Blitar OfficeGedung Graha Artha Lt. 1 Jl. Mawar No. 62 Blitar, Indonesia0432 – 817 1993 0432 – 817 3332 0432 – 817 2001Aceh Office Jl. Pocut Baren C Banda Aceh 231220651 – 630 1144Pontianak OfficeRuko Sidas, Jl. Sidas No. 127 Pontianak 78112 Kalimantan Barat0561 – 574 880 0561 – 574 881 0561 – 574 882 0561 – 574 883 Samarinda OfficeJl. Cempedak No. 9 RT 43, Ruko No. 5 Sidodadi, Samarinda Ulu Samarinda 751230542 – 870 3317 0542 – 852 2837 0542 – 852 4110BalikpapanJl. Haryono Komplek Citra City Blok SH No. 8 Balikpapan0542 – 870 3317 0542 – 852 2837 0542 – 852 4110 Begitulah serba-serbi mengenai OSO Sekuritas. Tertarik buka rekening saham di ini? Yuk segera hubungi kantornya.
. 0nones56ct.pages.dev/6410nones56ct.pages.dev/390nones56ct.pages.dev/6290nones56ct.pages.dev/8530nones56ct.pages.dev/630nones56ct.pages.dev/7480nones56ct.pages.dev/5000nones56ct.pages.dev/8430nones56ct.pages.dev/2620nones56ct.pages.dev/3960nones56ct.pages.dev/5680nones56ct.pages.dev/2610nones56ct.pages.dev/8320nones56ct.pages.dev/1700nones56ct.pages.dev/198
oso sekuritas gagal bayar