Sebelum menandatangani surat gugatan, terlebih dahulu Pengacara atau Advokat tersebut harus mendapatkan kuasa dari Penggugat berdasarkan surat kuasa khusus. Fundamenturm Petendi (Posita) Posita merupakan dasar gugatan, yaitu dalil-dalil yang harus diajukan Penggugat untuk menuntut haknya.
Untuk menjadi Kuasa Hukum pemberi kuasa dalam membela hak-hak serta memperjuangkan kepentingan-kepentingan pemberi kuasa menurut hukum dalam perkara : PERDATA Sebagai : KUASA HUKUM PENGGUGAT Untuk : Mengajukan gugatan Wanprestasi karena pihak tergugat xxxxxxxx tidak melaksanakan perjanjian sewa menyewa tanah pekarangan kosong Jl. xxxxxxxxx yang
4. Menyatakan TERGUGAT masih punya kewajiban membayar uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.500.000,- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah); 5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi yang menimbulkan kerugian materiil berupa keuntungan yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT yaitu : Rp. 73.815.000,- ditambah biaya
Contoh 1. Surat Kuasa Khusus Penggugat. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Rudi Setiawan. Alamat: Jl. Merdeka No. 12, Jakarta. No. KTP: 123456789. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama. Memberikan kuasa dan kepercayaan penuh kepada: Nama: Budi Santoso.
Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “ XX Advocate ” Law Partnership, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada: Pekerjaan : Advokat dan konsultan hukum pada “ XX Advocate ” Law Partnership. Alamat : Jl. Yang Lurus dan Benar, Nomor: 99, Kel.:
Apabila kuasa diberikan kepada pihak tertentu untuk mewakili kepentingan pihak-pihak yang berperkara di pengadilan, maka diperlukan surat kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa (pasal 1792 KUH Perdata). Kuasa untuk menghadap di pengadilan diatur oleh pasal 123 ayat (2) HIR dan pasal 147 ayat (2) RBg. Kuasa dapat berakhir
Begitupula dalam putusan Mahkamah Agung No. 57 K/Pdt/1984 yang menyatakan bahwa Surat Kuasa yang diberikan Penggugat kepada Kuasa yang didalamnya tidak disebutkan pihak atau orang yang hendak digugat, mengakibatkan Surat Kuasa tidak memenuhi Surat Kuasa Khusus yang disyaratkan undang-undang, oleh karena itu gguatan tidak dapat diterima;
Bahwa, karena teguranÂteguran PENGGUGAT tersebut tidak juga diindahkan oleh TERGUGAT, maka pada tanggal __ _____ _____ PENGGUGAT telah melayangkan surat teguran keras (SOMASI) kepada TERGUGAT untuk melunasi kewajibannya melaksanakan Pembayaran Tahap Kedua Honorarium (Bukti PÂ4); 14.
CONTOH KHUSUS PERCERAIAN SURAT KUASA ISTIMEWA ( MEDIASI ) Yang bertanda tangan di bawah ini : .. bin / binti .. , umur .. tahun, agama Islam, pendidikan
. 0nones56ct.pages.dev/1250nones56ct.pages.dev/2010nones56ct.pages.dev/2740nones56ct.pages.dev/6520nones56ct.pages.dev/2230nones56ct.pages.dev/5670nones56ct.pages.dev/8160nones56ct.pages.dev/2520nones56ct.pages.dev/7740nones56ct.pages.dev/1550nones56ct.pages.dev/9790nones56ct.pages.dev/8010nones56ct.pages.dev/3730nones56ct.pages.dev/7730nones56ct.pages.dev/953
contoh surat kuasa penggugat perdata